AYO KITA BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN!

Senin, 01 Mei 2017

Makalah euthanasia

MAKALAH EUTHANASIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar  Belakang
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Di sisi lain, pasien sudah dalam keadaan kritis sehingga takjarang pasien atau keluarganya meminta dokter untuk menghentikan pengobatan terhadap yang bersangkutan. Dari sinilah dilema muncul dan menempatkan dokter atau perawat pada posisi yang serba sulit. Dokter dan perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga mereka dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun istilahnya hidup secara vegetatif).
Dokter dan perawar merasa mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien, sedangkan di pihak lain pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu juga sudah sangat berubah. Masyarakat mempunyai hak untuk memilih yang harus dihormati, dan saat ini masyarakat sadar bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih hidup atau mati. Dengan demikian, konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, hukum dan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju.

1.2.            Identifikasi Masalah
1)      Apa Definisi Euthanasia
2)      Apa Hak Pasien dalam kasus Euthanasia
3)      Apa Kewajiban Perawat dalam kasus Euthanasia
4)      Bagaimana Euthanasia Di Pandang dari Etik Dan Hukum


1.3.            Tujuan Penyusunan Makalah
Adapun maksud dari penyusunan makalah ini untuk memperoleh informasi tentang Euthanasia

1.4.            Kegunaan Makalah
Adapun kegunaan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1)      Diharapkan dapat berguna bagi penulis sendiri dan bermanfaat serta menjadi pedoman bagi penulis lain yang berminat menyusun makalah dengan tema yang sama.
2)      Sebagai sumbangan pemikiran atau bahan masukan khususnya bagi mata kuliah terkait.

1.5.            Metode Penulisan
Menggunakan metode pustaka

BAB II
KAJIAN TEORI
I.       Pengertian
-          Euthanasia (eu = baik, thanatos = mati) atau good death / easy death sering pula disebut “mercy killing” pada hakekatnya pembunuhan atas dasar perasaan kasihan, sebenarnya tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri (the right self of determination) pada diri pasien. Hak ini menjadi unsur utama hak asasi manusia dan seiring dengan kesadaran baru mengenai hak-hak tersebut. Demikian pula dengan berbagai perkembangan ilmu dan teknologi (khususnya dalam bidang kedokteran), telah mengakibatkan perubahan yang dramatis atas pemahaman mengenai euthanasia. Namun, uniknya, kemajuan dan perkembangan yang pesat ini rupanya tidak diikuti oleh perkembangan di bidang hukum dan etika. Pakar hukum kedokteran Prof. Separovic menyatakan bahwa konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, dan hukum di satu pihak, dengan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju di pihak lain.
-          Menurut Hilman (2001), euthanasia berarti “pembunuhan tanpa penderitaan” (mercy killing). Tindakan ini biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa sembuh.
-          Di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang penulis Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa derita”. Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan: “Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.
           Dilihat dari cara melakukannya dikenal dua macam, yaitu euthanasia aktif jika dokter melakukan positive act yang secara langsung menyebabkan kematian dan euthanasia pasif jika dokter melakukan negative act tidak melakukan tindakan apa-apa yang secara tidak langsung menyebabkan kematian.


II.    Klasifikasi euthanasia
a.    Dilihat dari orang yang membuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
·         Voluntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang yang sakit dan
·         Involuntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang lain seperti pihak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis.
b.   Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar pada Fakultas Hukum UNPAD dalam artikel harian Pikiran Rakyat mengatakan bahwa euthanasia dapat dibedakan menjadi:
ü Euthanasia aktif, yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
ü Euthanasia pasif. Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, dan melakukan kasus malpraktik. Disebabkan ketidaktahuan pasien dan keluarga pasien, secara tidak langsung medis melakukan euthanasia dengan mencabut peralatan yang membantunya untuk bertahan hidup.
ü Autoeuthanasia. Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Autoeuthanasia pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaas sendiri (APS).





c.       Eutanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori:
ü Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
ü Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
ü Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotikakepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.

d.   Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin
Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
ü  Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
ü  Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
ü  Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal controversial

e.    Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
ü Pembunuhan berdasarkan belas kasihan(mercy killing)
ü Eutanasia hewan
ü Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela

f.    Frans Magnis Suseno membedakan 4 arti euthanasia mengikuti J.Wundeli yaitu:
ü  Euthanasia murni : usaha untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya.Kedalamnya termasuk semua usaha perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan baik.Euthanasia ini tidak menimbulkan masalah apapun
ü   Euthanasia pasif :tidak dipergunakannya semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebenarnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan
ü  Euthanasia tidak langsung:usaha memperingan kematian dengan efek sampingan bahwa pasien mungkin mati dengan lebih cepat.Di sini kedalamnya termasuk pemberian segala macam obat narkotik,hipnotik dan analgetika yang mungkin de facto dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja.
ü   Euthanasia aktif: proses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung.Ini yang disebut sebagai “mercy killing”.Dalam euthanasia aktif masih perlu dibedakan pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaan dimana keinginanya dapat di ketahui.


III.  Hak pasien dan pembatasannya
Penghormatan hak pasien untuk penentuan nasib sendiri masih memerlukan pertimbangan dari seorang dokter terhadap pengobatannya.Hal ini berarti para dokter harus mendahulukan proses pembuatan keputusan yang normal dan berusaha bertindak sesuai dengan kemauan pasien sehingga keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan yang matang.Pasien harus diberi kesempatan yang luas untuk memutuskan nasibnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun setelah diberikan informasi yang cukup sehingga keputusannya diambil melalui pertimbangan yang jelas.Beberapa pasien tidak dapat menentukan pilihan pengobatan sehingga harus orang lain yang memutuskan apa tindakan yang terbaik bagi pasien itu.Orang lain disni tentu dimaksudkan orang yang paling dekat dengan pasien dan dokter harus menghargai pendapat-pendapat tersebut.

IV.       Kewajiban perawat dalam kasus euthanasia
a.       memfasilitasi klien dalam memenuhi kebutuhan dasarnya
b.      membantu proses adaptasi klien terhadap penyakit / masalah yang sedang dihadapinya
c.       mengoptimalkan system dukungan
d.      membantu klien untuk menemukan mekanisme koping yang adaptif terhadap masalah yang telah dihadapi
e.       membantu klien untuk lebih mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan keyakinannya.

V. Beberapa aspek euthanasia.
A.  Aspek Hukum.
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana.

B. Aspek Hak Asasi.
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.

C. Aspek Ilmu Pengetahuan.
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.

D. Aspek Agama.
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Tapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan mati. Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan kehendak Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering menggunakan standar ganda. Hal hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat pada hukum hukum yang ada, atau bahkan mencarikan dalil lain yang bisa mendukung pendapatnya, tapi pada saat manusia merasa bahwa hal tersebut kurang cocok dengan hatinya, maka dikeluarkanlah berbagai dalil untuk menopangnya.


VI.             Euthanasia dipandang dari aspek hukum di Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344, 338, 340, 345, dan 359Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dari ketentuan tersebut, ketentuan yang berkaitna langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.
ü  Pasal 344 KUHP
barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Untuk euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal dibawah ini perlu diketahui oleh dokter.
ü  Pasal 338 KUHP        
barang siapa dngan sengaja menhilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.
ü  Pasal 340 KUHP
Barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, di            hukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau pejara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
ü  Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Selanjutnya juga dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia.
ü  Pasal 345
Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun penjara.
Berdasarkan penjelasan pandangan hukum terhadap tindakan euthanasia dalam skenario ini, maka dokter dan keluarga yang memberikan izin dalam pelaksanaan tindakan tersebut dapat dijeratkan dengan pasal 345 KUHP dengan acaman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.
VII.          KODE ETIK INDONESIA
1. Berpindah ke alam baka dengan tenang daN aman tanpa penderitaan dan bagi Mereka yang beriman dengan menyebutkan nama Allah di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberinya obat penenang
3. Mengakhiri penderitaan hidup orang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya

Euthanasia Menurut Hukum Diberbagai Negara
Sejauh ini euthanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di Negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan dibeberapa Negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark termasuk di Indonesia.

ü  Euthanasia di Belanda
Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia, undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi Negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik euthanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tidak dapat disembuhkan lagi, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.
Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam KItab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002,sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang Belanda, dimana seorang dokter yang melakukan euthanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

ü  Euthanasia di Australia
Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995Northern Territory menerima UU yang disebut “Right of the terminally ill bill” (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali. Dengan demikian menurut aturan hukum di Australia, tindakan euthanasia tidak dibenarkan.

ü  Euthanasia di Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia dinegara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan “birokrasi kematian”.
Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia ( setelahBelanda dan negara bagian Oregon di Amerika ).
Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.

ü  Euthanasia di Amerika
Eutanasia agresif dinyatakanilegal dibanyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagianOregon, yang pada tahun 1997melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act)[8]. Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia.
Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikandiagnosis penyakit dan prognosisserta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental.Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya.
Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.

ü  Euthanasia di Swiss
Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa “membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri.”
Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.

ü  Euthanasia di Inggris
Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain’s Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggrismelainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor “kemungkinan hidup si bayi” sebagai suatu legitimasi praktek kedokteran.
Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda).
Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris(British Medical Association-BMA)yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.
 


KEPUSTAKAAN :
Kozier B., Erb G., Berman A., & Snyder S.J, (2004), Fundamentals of Nursing Concepts, Process and Practice 7th Ed., New Jersey: Pearson Education Line
Taylor C., Lilies C., & Lemone P. (1997), Fundamentals of Nursing, Philadelphia : Lippincott

Konsep dasar resustansi

KONSEP DASAR RESUSITASI

Resusitasi Jantung Paru
Resusitasi jantung paru-paru atau CPR adalah tindakan pertolongan pertama pada orang yang mengalami henti nafas karena sebab-sebab tertentu. Resusitasi adalah tindakan untuk menghidupkan kembali atau memulihkan kembali kesadaran seseorang yang tampaknya mati sebagai akibat berhentinya fungsi jantung dan paru, yang berorientasi pada otak.Perlu diperhatikan pada kasus korban pingsan karena kecelakaan, tidak boleh langsung dipindahkan, karena dikhawatirkan ada tulang yang patah. Biarkan ditempatnya sampai petugas medis datang. Berbeda dengan korban orang tenggelam dan serangan jantung yang harus segera dilakukan CPR.
CPR bertujuan untuk membuka kembali jalan nafas yang menyempit atau tertutup sama sekali. Pada keadaan normal, oksigen diperoleh dengan bernafas dan diedarkan dalam aliran darah ke seluruh tubuh. Bila proses pernafasan dan peredaran darah gagal, diperlukan tindakan resusitasi untuk memberikan oksigen ke tubuh.
Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) merupakan prosedur pertolongan darurat tentang henti jantung dan henti nafas serta bagaimana melakukan RJP yang Benar sampai korban sadarkan diri atau sampai ada bantuan datang. Pada dasarnya "Resusitasi Jantung Paru" atau sering disingkat dengan "RJP" terdiri dari dua elemen, yaitu; kompresi dada dan mulut ke mulut (mouth-to-mouth) nafas buatan. Sebelum menolong korban, hendaklah menilai keadaan lingkungan terlebih dahulu :
Apakah korban dalam keadaan sadar ?
Apakah korban tampak mulai tidak sadar, tepuk atau goyangkan bahu korban dan bertanya dengan keras "apakah anda baik-baik saja" ?
Apabila korban tidak merespon, mintalah bantuan untuk menghubungi rumah sakit terdekat, dan mulailah RJP. Tindakan resusitasi didasarkan pada 3 pemeriksaan yang disebut langkah-langkah CAB resusitasi, yaitu :
Circulation (peredaran darah)
Airway (saluran nafas)
Breathing ( bernafas)

Prinsip CAB
Untuk memudahkan dalam mengingat prosedur melakukan RJP dikenal dengan metode "CAB", yaitu:
Circulation (Sirkulasi Buatan)
Nilai sirkulasi darah korban dengan menilai denyut nadi arteri besar ( arteri karotis). Apabila terdapat denyut nadi maka berikan pernafasan buatan sebanyak 2 kali, dan apabila tidak terdapat denyut nadi maka lakukan kompresi dada sebanyak 30 kali.
Posisi kompresi dada dimulai dari lokasi proc. Xyphoideus, dan tarik garis ke Cranial 2 jari di atas poc. Xyphoideus, dan lakukan kompresi pada tempat tersebut. Kemudian berikan 2 kali nafas buatan dan teruskan kompresi dada sebanyak 30 kali.
Cek nadi dan nafas korban apabila :
Tidak ada nafas dan tidak ada nadi : teruskan RJP sampai bantuan datang.
Terdapat nadi tetapi tidak ada nafas : mulai lakukan nafas buatan.
Terdapat nadi dan nafas : korban membaik.
Kemungkinan Keberhasilan apabila terjadi keterlambatan :
 1 menit : 98% dari 100%
4 menit : 50% dari 100%
10 menit : 1 dari 100%
Resusitasi dapat dihentikan bila :
Korban kembali sadar; dimana warna kulit berubah dari sianosis menjadi kemerahan, pupil akan mengecil, bila penyebab henti jantung adalah hipoksia maka jika berhasil maka denyut nadi spontan dapat di pulihkan.
Korban dinyatakan mati; dimana bila setelah 30 menit tidak ada tanda aktivitas jantung atau tanda pernafasan spontan dan kedua pupil lebar tanpa reaksi terhadap cahaya (bila korban yang mengalami pendinginan maka resusitasi dilakukan sampai 1 jam).
Apabila penolong lelah atau keselamatannya terancam.

2.  Airway (Jalan Nafas)
Posisikan korban dalam keadaan terlentang pada bidang yang datar dan keras (lantai), bila di atas kasur selipkan papan (tapi tidak efektif jadi lebih baik di letakkan di atas lantai). Periksa jalan nafas korban sebagai berikut :
Membuka mulut korban
Masukkan 2 jari (jari telunjuk dan jari tengah)
Lihat apakah ada benda asing, darah (bersihkan jika ada)
Pada korban tidak sadar, tonus otot menghilang, sehingga lidah akan menyumbat laring. Lidah dan epiglotis penyebab utama tersumbatnya jalan nafas pada pasien tidak sadar. Lidah yang jatuh kebelakang (drop), menutupi jalan nafas.
Letakkan tangan penolong di atas kening korban dan tangan yang lain di dagu korban, tengadahkan dengan cara dongkrakkan kepala korban ke atas tekhnik ini disebut dengan "Head tilt-chin lift".
Jika kita mencurigai adanya patah atau fraktur tulang leher/servikal, maka kita memakai cara "Jaw Trust" yaitu dengan cara penolong berada diatas kepala penderita dan mengangkat mandibula ke arah depan untuk menjaga servikal tetap pada posisi netral selama resusitasi.
Chin Lift
Dilakukan dengan maksud mengangkat otot pangkal lidah ke depan
Caranya : gunakan jari tengah dan telunjuk untuk memegang tulang dagu pasien kemudian angkat.
Head Tilt
Dlilakukan bila jalan nafas tertutup oleh lidah pasien, Ingat! Tidak boleh dilakukan pada pasien dugaan fraktur servikal.
Caranya : letakkan satu telapak tangan di dahi pasien dan tekan ke bawah sehingga kepala menjadi tengadah dan penyangga leher tegang dan lidahpun terangkat ke depan.
Gambar tangan kanan melakukan  Chin lift ( dagu diangkat). dan tangan kiri melakukan head tilt. Pangkal lidah tidak lagi menutupi jalan nafas.
Jaw thrust
Caranya : dorong sudut rahang kiri dan kanan ke arah depan sehingga barisan gigi bawah berada di depan barisan gigi atas




3.  Breathing (Pernafasan)
Untuk melakukan pernafasan pada korban harus memperhatikan tiga  cara:
Look : lihat gerakan dada mengembang atau tidak.
Listen : dengarkan suara nafas korban pada mulut/hidung ada atau tidak.
Feel : rasakan hembusan nafas korban pada mulut/hidung ada atau tidak. Jika tidak ada maka dapat kita lakukan nafas buatan mulut ke mulut atau mulut ke sungkup sebanyak 2 kali.

Jumat, 28 April 2017

Makalah seks bebas

MAKALAH SEKS BEBAS DIKALANGAN REMAJA DAN MAHASISWA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masa pubertas merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa yang dimulai umur 8 – 14 tahun.  Awal pubertas dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya adalah bangsa, iklim, gizi dan kebudayaan.  Secara klinis mulai tumbuh ciri-ciri kelamin sekunder, misalnya : tumbuh rambut pubis, ketiak, timbul jerawat pada wajah, peningkatan berat badan dan tinggi badan, pada wanita mengalami pembesaran buah dada dan pada pria terjadi perubahan pada suara dan tumbuh  jakun. Sebagian besar remaja umur kawin pertama dalam usia belia (<19 tahun).
Pada masa puber  (13 tahun ke atas) adalah masa di mana mereka mencari jati diri dan arti dari hidup. Pada masa-masa ini pula remaja memiliki rasa ingin tahu yang begitu besar. Bisa dibilang karena rasa ingin tahunya yang besar, semakin dilarang, semakin penasaran dan akhirnya mereka berani untuk mengambil resiko tanpa pertimbangan terlebih dahulu.
Diera gobalisasi seperti yang kita alami saat ini, , remaja harus terselamatkan dari bahaya globalisasi. Karena globalisasi ini ibaratnya kebebasan. Sehingga banyak kebudayaan-kebudayaan yang asing yang masuk, sementara budaya tersebut tidak cocok dengan kebudayaan kita. Sebagai contoh kebudayaan seks bebas itu tidak cocok dengan kebudayaan kita. Pada saat ini, kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang mengkuatirkan. Para remaja dengan bebas dapat bergaul antar jenis. Tidak jarang dijumpai pemandangan di tempat-tempat umum, para remaja saling berangkulan mesra tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya. Mereka sudah mengenal istilah pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka merupakan salah satu bentuk gengsi yang membanggakan. Akibatnya, di kalangan remaja kemudian terjadi persaingan untuk mendapatkan pacar.
Seks bebas itu sendiri ada kaitannya dengan perilaku yang berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi.  Mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatanyang tidak mempunyai status.
Oleh karena itu pemerintah harus mampu mengambil tindakan dan menyaring pengaruh yang berhak dan berdampak negatif bagi para remaja. Begitu pula peran remaja harus mampu mengendalikan diri dan menghindari hubungan seks pra nikah.
Salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam perubahan perilaku remaja dalam urusan seks adalah masuknya budaya barat ke negara berkembang seperti Indonesia. Kita telah mengetahui bahwa sebagian besar bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh kebudayaan yang mereka hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Selain itu, Banyaknya media remaja yang getol menyajikan budaya Barat semakin mendekatkan remaja pada kehidupan serba boleh (permissif ) alias bebas berbuat selama tidak menggangguorang lain. Termasuk dalam urusan seks. Karena di beberapa negara Barat, perilaku seks bebas remaja memang tinggi sekali. Mereka para orang negara barat menganggap bahwa seks bebas adlah suatu yang wajar, karna sebagian besar mereka disana melakukan seks bebas. Hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya budaya serta norma-norma yang mereka junjung, sedangkan di Indonesia sendiri ada budaya serta norma-norma yang harus kita junjung hal tersebut seharusnya dapat menjauhkan diri kita dari seks bebas.


B.     Batasan Masalah
Mengingat luasnya permasalahan yang ada pada kalangan remaja dan mahasiswa diperlukan suatu batasan masalah untuk dapat memberikan gambaran yang terarah, terperinci dan tidak menyimpang dari apa yang telah diuraikan dalam perumusan masalah, serta dapat memberikan pemahaman yang lebih baik.

C.    Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang diambil dalamSeks Bebas Di Kalangan Remaja dan Mahasiswa adalah :
1.      Apakah yang dimaksud dengan seks bebas?
2.      Apakah faktor – faktor yang mendorong para remaja atau mahasiswa melakukan seks bebas?
3.      Apa akibat dari seks bebas?
4.      Apa yang harus dilakukan untuk mencegah seks bebas?
5.      Bagaimana Pandangan islam terhadap seks bebas?

D.    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan seks bebas.
2.      Mengetahui faktor-faktor yang mendorong remaja melakukan seks bebas.
3.      Mengetahui akibat dari seks bebas.
4.      Mengetahui cara mencegah terjadinya seks bebas.
5.      Mengetahui hukum seks bebas dalam agama islam.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Defenisi Seks Bebas
Seks bebas merupakan hubungan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan. Kita tentu tahu bahwa pergaulan bebas itu adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma yang ada. Masalah seksbebas ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media massa. Remaja adalah individu labil yang emosinya rentan tidak terkontrol oleh pengendalian diri yang benar.
Kurangnya keimanan, masalah keluarga, kekecewaan, pengetahuan yang minim, dan ajakan teman-teman yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda Indonesia dalam kemajuan bangsa. Padahal Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik. Dalam mempersiapkan generasi muda juga sangat tergantung kepada kesiapan masyarakat yakni dengan keberadaan budayanya
Sedangkan remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 16 tahun sampai dengan 24 tahun. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya. Sedangkan mahasiswa sudah bisa dikatakan cukup dewasa.
Pada umumnya remaja dan mahasiswa melakukan hubungan seks bebas dengan pacarnya, karna kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa pacar adalah calon suami yang berhak mendapatkan segalanya. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. Karena saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran. Bila kita menengok kebelakang tentang kebudayaan Indonesia sebelumnya, pacaran (berduaan dengan non muhrim) merupakan hal yang tabu. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pacaran memang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, demikian juga dengan budaya islam.
Selain disebabkan oleh pacaran, seks bebas juga didominani oleh para remaja dan mahasiswa untuk mencari uang tambahan. Padahal untuk mencari uang masih banyak lagi jalan halal yang dapat mereka lakukan, pada dasarnya meraka melakukan seks bebas dengan alasan mencari uang adalah alasan sampingan, itu semua karena merekapun menyukai seks bebas tersebut tanpa berfikir akibat buruk yang akan mereka tanggung.  Pengertian pacaran dalam era globalisasi informasi ini sudah sangat berbeda dengan pengertian pacaran 15 tahun yang lalu. Akibatnya, di jaman ini banyak remaja yang putus sekolah karena hamil.
Oleh karena itu, dalam masa pacaran, anak hendaknya diberi pengarahan tentang idealisme dan kenyataan. Anak hendaknya ditumbuhkan kesadaran bahwa kenyataan sering tidak seperti harapan kita, sebaliknya harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Demikian pula dengan pacaran. Keindahan dan kehangatan masa pacaran sesungguhnya tidak akan terus berlangsung selamanya. Dengan adanya kesadaran bahwa pacar bukanlah hak milik selamanya maka seorang remaja ataupun mahasiswa akan lebih berfikir ulang untuk melakukan seks bebas.

B.     Faktor Pendorong Terjadinya Seks Bebas

Dalam perkembangannya, kehidupan di jaman yang telah maju ini memiliki dampak bagi masyarakat terlebih lagi dalam pergaulan remaja masa kini. Pergaulan pada remaja masa kini telah jauh dari batas norma yang telah ditetapkan. Telah banyak penyimpangan  yang dilakukan oleh para remaja dalam pergaulannya, seperti seks bebas. Oleh karena itu tidak aneh jika jumlah penderita HIV/AIDS dan wanita terutama dari kalangan remaja/anak sekolah yang hamil di luar nikah. Hal ini di karenakan sekarang mereka sangat begitu  mudah memasuki tempat-tempat khusus orang-orang dewasa.
Bahkan sekarang pelakunya bukan saja mahasiswa dan anak SMA saja, namun sudah merambat sampai ke anak SMP. Sekitar 60-80% remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks, ancaman pola hidup seks bebas remaja secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius. Rata-rata mereka berusia 16-25 tahun, dan umumnya masih bersekolah di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau mahasiswa. Namun dalam beberapa kasus juga terjadi pada anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Awal mula seorang remaja terjerumus ke dalam pergaulan bebas adalah salah bergaul dan mudah terpengaruh oleh temannya yang tidak benar. Kebanyakan remaja ini ingin di puji dan di katakan gaul oleh teman-temannya tanpa memikirkan dampak dan akibat yang berkelanjutan.Maksud dari salah bergaul adalah bukan berarti kita harus memilih milih dalam bergaul, kita boleh saja bergaul dengan siapa pun asalkan kita jangan mudah terpengaruh dan tetap berpegang teguh kepada norma-norma agama dan norma hukum yang berlaku,karena gaul tidak harus melakukan seks bebas.
Oleh karena itu kita sebagai remaja harus membiasakan berfikir panjang ke depan sebelum melakukan sesuatu hal, apalagi yang belum kita ketahui dampak baik dan buruknya bagi diri kita, keluarga dan orang lain.
Berikut Beberapa faktor yang mendorong para remaja untuk melakukan seks bebas adalah sebagai berikut:

1.      Karena kehidupan iman yang rapuh.
Kehidupan beragama yang baik dan benar ditandai dengan pengertian, pemahaman dan ketaatan dalam menjalankan ajaran-ajaran agama dengan baik tanpa dipengaruhi oleh situasi kondisi apapun. Seseorang dapat melakukan seks bebas karna kurangnya keimanan dalam dirinya. Oleh sebab itu sejak dini para remaja dan mahasiswa harus meningkatkan pengetahuan tentang agamanya sendiri, karna agama adalah tumpuan bagi hidup kita. Jika pengetahuan tentang agama saja minim, apalagi pengetahuan diluar agama tentu sangat minim.



2.      Kurangnya perhatian orang tua.
Orang tua sangat berperan penting dalam kehidupan seorang anak. Perhatian orang tua sangat diperlukan oleh seseorang karna orang tualah yang paling dekat dengannya. Bimbingan orang tua sangat berpengaruh pada tingkah laku seseorang. Apabila orang tua kurang memberi pengarahan serta pengetahuan maka seorang anak akan mudah terjerumus dalam kebiasaan berseks bebas.
Tetapi ada juga anak yang memang memiliki kepribadian buruk, walaupun orang tuanya sudah memberikan perhatian yang cukup serta pengarahan yang cukup pula, anak yang tergolong memiliki keprobadian buruk akan senantiasa tidak mendengarkan perkataan orang tuanya. Hal tersebut akan meninggalan penyesalan pada akhir perbuatan remaja atau mahasiswa tersebut.

3.      Lengkapnya fasilitas.
Fasilitas yang lengkap akan mempermudah seseorang untuk dapat melakukan seks bebas. Tetapi tergantung pada diri masing-masing, jika mampu menggunakan fasilitas yang diberikan orang tua dengan baik maka hal tersebut tidak akan terjadi. Jika seorang remaja atau mahsiswa memiliki fasilitas yang mendukung utnuk mereka melakukan seks bebas seperti rumah yang nyaman dari perhatian warga, maka perlakuan seks bebas akan mudah sekali terjadi.
Contohnya seperti kontrakan-kontrakan bebas yang bias digunakan oleh para remaja dan mahasiswa untuk melakukan seks bebas. Keadaan rumah yang selalu kosong juga dapat menjadi tempat seorang remaja atau mahasiswa melakukan seks bebas, oleh karena itu jangan biarkan si anak berduaan dirumah.

4.      Tekanan dari seorang pacar
Karena kebutuhan seorang untuk mencintai dan dicintai, seseorang harus rela melakukan apa saja terhadap pasangannya, tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapinya. dalam hal ini yang berperan bukan saja nafsu seksual, melainkan juga sikap memberontak terhadap orang tuanya. Remaja lebih membutuhkan suatu hubungan, penerimaan, rasa aman, dan harga diri selayaknya orang dewasa, dan pemikiran seperti itu sangat banyak dijumpai.

5.      Pelampiasan diri.
Faktor ini tidak hanya datang dari diri sendiri, misalnya karena terlanjur berbuat, seorang remaja perempuan biasanya berpendapat sudah tidak ada lagi yang dapat dibanggakan dalam dirinya, maka dalam pikirannya tersebut ia akan merasa putus asa dan mencari pelampiasan yang akan menjerumuskannya dalam pergaulan bebas seperti seks bebas.

6.      Kurangnya pengetahuan tentang seks bebas.
Karena menganggap bahwa hubungan seks bebas adalah bentuk penyaluran kasih sayang dalam sebuah hubungan berpacaran. Kebanyakan dari mereka merasa tanpa seks kegiatan pacaran mereka tidak efektif, padahal pemikiran seperti itu adalah bentuk bujuk rayu setan. Tidak sedikit para remaja juga para mahasiswa berfikiran seperti itu.

7.      Rasa ingin tahu tentang sesuatu yang berbau seksual.
Pada usia remaja keingintahuannya begitu besar terhadap seks, apalagi jika teman-temannya mengatakan bahwa terasa nikmat, ditambah lagi adanya infomasi yang tidak terbatas masuknya, maka rasa penasaran tersebut semakin mendorong mereka untuk lebih jauh lagi melakukan berbagai macam percobaan yang tanpa mereka sadari bahwa percobaan tersebut berbahaya.

8.      Tontonan yang tidak mendidik.
Akibat atau pengaruh mengonsumsi berbagai tontonan bagi remaja sangat besar. Apa yang merka tonton, berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar. Acara televisi begitu berjibun dengan tayangan yang bikin ‘gerah’, Video klip lagu dangdut saja, saat ini makin berani pamer aurat dan adegan-adegan yang bisa meningkatkan  gairah para lelaki. Belum lagi tayangan film yang bikin otak remaja teracuni dengan pesan sesatnya.
Ditambah lagi, maraknya tabloid dan majalah yang memajang gambar sekitar wilayah dada, dan buka paha tinggi-tinggi, serta gambar yang tidak layak dilihat lainya. Konyolnya, pendidikan agama di sekolah-sekolah ternyata tidak menggugah kesadaran remaja untuk kritis dan inovatif. Oleh sebab itu sebaiknya tontonan yang mendidiklah yang harus diberika pada seorang anak sejak dini sehingga kelak saat remaja menjadi remaja yang baik.

9.      Pergaulan bebas.
Pergaulan bebas yang melewati batas seperti dugem, minum-minuman keras dan sebagainya akan berujung pada seks bebas. Karna pergaulan bebas dapat menyebabkan seseorang lupa diri, merasa tidak modern jika tidak mengikuti tren yang akan berujung pada seks bebas. Yang pada dasarnya pemikiran seperti itu sangat salah.

10.  Masa remaja terjadi kematangan biologis.
Seorang remaja sudah dapat melakukan fungsi reproduksi sebagaimana layaknya orang dewasa sebab fungsi organ seksualnya telah bekerja secara normal. Hal ini membawa konsekuensi bahwa seorang remaja akan mudah terpengaruhi oleh stimuli yang merangsang gairah seksualnya, misalnya dengan melihatfilm porno, cerita cabul, dan gambar-gambar erotis.
Kematangan biologis yang tidak disertai dengan kemampuan mengendalikan diri cenderung berakibat Negatif, yakni terjadi hubungan seksual pranikah dimasa pacaran. Sebaliknya kematangan biologis yang disertai dengan kemampuan mengendalikan diri akan membawa kebahagian remaja dimasa depannya sebab ia tidak akan melakukan hubungan seksual pranikah.

11.  Rendahnya pengetahuan tentang bahaya seks bebas.
Sehingga mereka beranggapan bahwa seks bebas adalah suatu hal yang wajar bagi pergaulan mereka. Faktor pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang tinggi, kurangnya pengetahuan akan dampak dan akibat akan hal yang kita lakukan dapat memudahkan kita terjerumus ke dalam hal hal yang negatif. Pada umumnya kita sebagai seorang remaja memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi, apabila menemukan atau melihat suatu hal yang baru maka otomatis kita akan ingin merasakannya atau mencobanya.



12.  Faktor lingkungan seperti orang tua, teman dan tetangga.
Di dalam faktor ini tidak sedikit anak remaja yang terjerumus kedalam pergaulan bebas di karenakan ada masalah di dalam keluarganya atau yang sering mereka sebut dengan broken home.Dan yang menjadi penyebab yang sering terjadi juga adalah karena terjerumus atau terpengaruh oleh temannya demi mendapatkan pujian atau ingin di bilang “gaul”.

13.  Salah bergaul
Teman merupakan orang yang sangat berpengaruh bagi para remaja dan mahasiswa. Apabila seorang remaja atau mahasiswa salah dalam memilih teman maka akibatnya akan fatal. Memilih teman berarti memilih masa depan, maka siapapun yang ingin masa depannya cerah ditengah bekapan arus globalisasi, serta luas ilmu dan wawasannya, maka ia harus pandai dalam memilih teman. Seseorang akan dipastikan rusak masa depannya jika bergaul dengan orang-orang yang membenarkan kemaksiatan.

14.  Kegagalan remaja menyerap norma
a.       Hal ini disebabkan karena norma-norma yang ada sudah tergeser oleh modernisasi yang sebenarnya adalah westernisasi. Boleh saja kita mengikuti modernisasi namun tetap harus disesuaikan dengan norma-norma adat dan budaya serta agama yang ada.
b.      Faktor perubahan zaman.
Faktor ini juga adalah hal yang cukup kuat menjadi penyebab pergaulan bebas di kalangan remaja. Karena di zaman sekarang banyak media yang mudah di akses oleh semua umur yang menyediakan tayangan tanyangan yang seharusnya hanya di tayangkan khusus orang dewasa.Namun karena rasa ingin tahu yang sangat tinggi yang mendorong para remaja menggunakan atau melihat media untuk orang dewasa tersebut.Setelah melihat,otomatis rasa ingin tahu itu pun akan terus berkembang seperti ingin mengetahui rasa dan ingin mencoba hal yang baru dia lihat.Oleh karena itu pengawasan orang tua adalah hal yang sangat penting dalam faktor ini.

Ada banyak sebab remaja melakukan pergaulan bebas. Penyebab tiap remaja mungkin berbeda tetapi semuanya berakar dari penyebab utama yaitu kurangnya pegangan hidup remaja dalam hal keyakinan atau agama dan ketidak stabilan emosi remaja. Hal tersebut menyebabkan perilaku yang tidak terkendaliNamun semuanya kembali ke diri kita sendiri, mau menjadi orang yang seperti apa kita ? Jauhilah pergaulan bebas dan hal hal negatif yang berdampak sangat merugikan bagi diri  kita sendiri.
Kita harus dapat menempatkan diri sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama dan norma hukum yang berlaku agar terhidar dari hal-hal tersebut.Ingat lah kita sebagai remaja adalah calon penerus bangsa di masa depan, oleh karena itu jika kita melakukan hal-hal yang negatif tersebut mau jadi apa negara kita nanti ! Maka mulai sekarang cobalah untuk mendekatkan diri kepada Tukan YME untuk mempertebal keimanan kita, karena iman adalah dasar yang paling utama di dalam diri kita sendiri.

C.    Akibat dari Seks Bebas

Selain memiliki hukum haram, seka bebas memiliki akibat atau dampak yang sangat negatif bagi sipelaku. seks bebas juga dapat menghilangkan rasa malu, padahal dalam agama malu merupakan suatu hal yang amat ditekankan dan dianggap perhiasan yang sangat indah khususnya bagi wanita. Selain itu seks bebas juga dapat berakibat:

a)      Hilangnya Kehormatan.
Hilangnya kehormatan, jatuh martabatnya baik di hadapan Tuhan maupun sesama manusia serta merusak masa depannya, dan meninggalkan aib yang berkepanjangan bukan saja kepada pelakunya bahkan kepada seluruh keluarganya. Kehormatan sangat penting bagi setiap manusia, terutama pada wanita. Jika kehormatan tersebut sudah hilang maka akan jelas terlihat perbedaannya dengan wanita yang masih menjaga kehormatannya.

b)      Prestasi cenderung menurun.
Apabila seorang remaja atau mahasiswa sudah melakukan seks bebas, maka fikirannya akan selalu tertuju pada hal negatif tersebut. Rasa ingin mengulanginya selalu ada, sehingga tingkat kefokusannya dalam mengikuti proses belajar disekolah atupun diperkuliahan akan menurun. Malas belajar, malas mengerjakan tugas dan lains ebagainya dapat menurunkan prestasi seorang remaja ataupun mahasiswa tersebut.

c)      Zina Mengeluarkan Bau Busuk.
Bau tersebut yang mampu dicium oleh orang-orang yang memiliki ‘qalbun salim’ (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya, Hal ini sangat dipercayai oleh agama islam.

d)     Hamil Diluar Nikah.
Hamil diluar nikah akan sangat menimbulkan masalah bagi sipelaku. Terutama bagi remaja yang masih sekolah, pihak sekolah akan mengeluarkan sipelaku jika ketahuan peserta didiknya ada yang hamil. Sedangkan bagi pelaku yang kuliah hamil diluar nikah akan menimbulkan rasa malu yang luar biasa terutama orang tua.

e)      Aborsi dan bunuh diri.
Terjadinya hamil diluar nikah akibat seks bebas akan menutup jalan fikiran sipelaku, guna menutupi aib ataupun mencari jalan keluar agar tidak merusak nama baik dirinya dan keluarganya hal tersebut dapat berujung pada pembunuhan janin melalui aborsi bahkan bunuh diri.

f)       Tercorengnya Nama Baik Keluarga.
Semua orang tua akan merasa sakit hatinya jika anak yang dibangga-banggakan juga di idam-idamkan hamil diluar nikah. Nama baik keluarga akan tercoreng karna hal tersebut, dan hal tersebut akan meninggalkan luka yang mendalam dihati keluarga.

g)      Tekanan Batin.
Tekanan batin yang mendalam dikarenakan penyesalan. Akibat penyesalan tersebut sipelaku akan sering murung dan berfikir yang tidak rasional.

h)      Terjangkit Penyakit.
Mudah terjangkit penyakit HIV/AIDS serta penyakit-penyakit kelamin yang mematikan, seperti penyakit herpes dan kanker mulut rahim. Jika hubungan seks tersebut dilakukan sebelum usia 17 tahun, risiko terkena penyakit tersebut bisa mencapai empat hingga lima kali lipat.

i)        Ketagihan.
Seks bebas dapat menyebabkan seseorang ketagihan untuk melakukan hal kotor tersebut. Hal tersebut sangat berbahaya karna keinginan  yang tidak terkontrol.

j)        Gangguan kejiwaan.
Akibat seks bebas seseorang dapat mengalami gangguan kejiwaan atau setres, disebabkan karna ketidak mampuan menerima kehidupan, kurangnya persiapan mental untuk hamil serta takut terhadap hukuman Tuhan.


D.    Upaya Pencegahan Pergaulan Bebas

Seks bebas yang terjadi pada remaja dan mahsiswa dapat dicegah dengan beberapa upaya. Upaya-upaya tersebut antara lain:
1.      Mempertebal keimanan dan ketaatan kepada Tuhan YME.
Mendekatkan diri kepada tuhan akan menjauhkan kita dari perbuatan mungkar.

2.      Menanamkan nilai-nilai agama, moral dan etika.
Antara lain : pendidikan agama, moral dan etika dalam keluarga, kerjasama guru, orangtua dan tokoh masyarakat.

3.      Menanamkan Nila Ketimuran.
Kalangan remaja dan mahsiswa kita kebanyakan sudah tak mengindahkan lagi akan pentingnya nilai-nilai ketimuran. Tentu saja nilai ketimuran ini selalu berkaitan dengan nilai Keislaman yang juga membentuk akar budaya ketimuran. Nilai yang bersumberkan pada ajaran spiritualitas agama ini perlu dipegang. Termasuk meningkatkan derajat keimanan dan moralitas pemeluknya. Dengan dipegangnya nilai-nilai ini, harapannya mereka khususnya kalangan muda akan berpikir seribu kali untuk terjun ke seksbebas.



4.      Menghindari perilaku yang akan merangsang seksual.
Melalui pakaian, perilaku akan tercerminkan. Perilaku yang dapat merangkang seksual seperti bergaul sangat dekat dengan orang yang berlainan jenis.

5.      Pendidikan.
Pendidikan yang diberikan hendaknya tidak hanya kemampuan intelektual, tetapi juga mengembangkan kemauan emosional agar dapat mengembangkan rasa percaya diri, mengembangkan ketrampilan mengambil keputusan yang baik dan tepat, mengembangkan rasa harga diri, mengembangkan ketrampilan berkomunikasi, yang mampu mengatakan “tidak” tanpa beban dan tanpa mengikuti orang lain.

6.      Pendidikan sex (Sex Education).
Hal ini dapat diartikan sebagai penerangan tentang anatomi, fisiologi seks manusia, bahaya penyakit kelamin. Pendidikan seks adalah membimbing serta mengasuh seseorang agar mengerti tentang arti, fungsi dan tujuan seks, sehingga ia dapat menyalurkan secara baik, benar dan legal.
Pendidikan Kesehatan Reproduksi di kalangan remaja bukan hanya memberikan pengetahuan tentang organ reproduksi, tetapi bahaya akibat pergaulan bebas, Dengan demikian, anak-anak remaja ini bisa terhindar dari percobaan melakukan seks bebas. Dalam keterpurukan dunia remaja saat ini, anehnya banyak orang tua yang cuek saja terhadap perkembangan anak-anaknya.

7.      Penyuluhan tentang seks bebas.
Dalam penyuluhan tersebut dalam dijelaskan kepada kaula muda khususnya remaja dan mahasiswa tentang sebab-akibat dari pergaulan bebas. Sehingga mereka dapat menghindarikan diri dari hal-hal yang akan membawa mereka pada seks bebas.

8.      Menegakkan Aturan Hukum.
Sudah sepatutnya para penegak hukum menjaga tempat-tempat yang sering digunakan oleh para kaula muda untuk berpacaran.

9.      Jujur Pada Diri Sendiri.
Yaitu menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu ingin yang terbaik untuk diri masing-masing. Sehingga seks bebas tersebut dapat dihindari. Jadi dengan ini remaja tidak mengikuti hawa nafsu mereka. Pada dasarnya mereka yang melakukan seks bebas menyadari bahwa hal yang mereka lakukan adalah salah.

10.  Memperbaiki Cara Berkomunikasi.
Memperbaiki cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga terbina hubungan baik dengan masyarakat, untuk memberikan batas diri terhadap kegiatan yang berdampak negatif dapat kita mulai dengan komunikasi yang baik dengan orang-orang di sekeliling kita. Karna pada umumnya terjadi seks bebas dikarenakan tidak adanya kepedulian antar tetangga.

11.  Pacaran sehat.
Berpacaran sangat lekat hubungannya dengan seks, karena tidak sedikit mereka yang melakukan seks bebas bersama kekasihnya. Disitulah kita tanamkan budaya pacaran sehat tanpa seks. Berpacarn sehat itu seperti: tidak berhubungan seks, pacar sebagai pemberi motivasi.

12.  Menjauhkan diri dari beduan ditempat sepi.
Seks bebas bisa terjadi dengan didukungkan suatu tempat, jadi apabila seorang remaja atau mahasiswa yang masih polos akan mudah dirayu yang berujung pada seks bebas. Apabila sepasang remaja atau mahasiswa berdua ditempat yang sepi maka ada orang ketiga yaitu setan yang dapat menjerumuskan terjadinya seks bebas.

13.  Munakahat.
Munakahat atau menikah. Cara ini efektif sekali. Inilah yang ditawarkan oleh Islam sebagai salah satu solusi atasseks bebas. Karna pada dasarnya pacaran yang baik adalah pacaran setelah menikah, untuk menghindarkan fitnah dan perbuatan zina.

Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi adanya pergaulan bebas khususnya di kalangan remaja. Selain itu, kita juga harus mewaspadai hubungan dengan lawan jenis apakah hubungan ini mengarah pada sex bebas atau tidak, untuk memperoleh kepastian alangkah baiknya jika mengetahui tahapan-tahapan menuju sex bebas Berikut ini ada tahapan-tahapan yang dilakukan remaja dan mahasiswa sehingga mereka melakukan seks bebas:
1)      Dimulai dengan pegangan tangan
2)      Ciuman sebatas pipi dan kening
3)      Ciuman bibir
4)      Berpelukan
5)      Kemudian mulai berani melepas pakaian bagian atas
6)      Meraba bagian yang sensitif
7)      Hingga terakhir melakukan hubungan seks
Biasanya para remaja pada saat berpacaran baru berani melakukan tahapan dari nomor 1 sampai dengan nomor 5 (walaupun banyak juga yang berani melakukan tahapan nomor 6, tapi hanya sebagian kecil yang sudah berani melakukan hubungan seks dengan pacarnya).
Dalam hal ini peran orang tua sangat penting
. Point-point peranan orang tua dalam mencegahan sex bebas yaitu:
a.       Sebagai panutan (suri tauladan)
b.      Sebagai perawat dan pelindung
c.       Sebagai pendidik dan sumber informasi
d.      Sebagai pengarah dan pembatas
e.       Sebagai teman dan penghibur
f.       Sebagai pendorong
Hal tersebut dapat menjadikan anak lebih dekat dengan orang tuanya sehingga anak tidak akan sampai terjerumus kepada hal-hal yang negatiseperti sex bebas.

E.     Pandangan Agama Islam Terhadap Seks Bebas
Tidak ada satu agamapun yang mewajibkan pengikutnya untuk melakukan seks diluar nikah, Pandangan dari berbagai agama mengenai sex bebas pastilah negatif terlebih lagi di agama islam. Dibuktikan dengan Firman Allah SWT : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)
Dan pernyataan yang menyataakan bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, dan termasuk kekejian yang membinasakan dan kejahatan yang mematikan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah suatu dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah dari setetes air mani yang diletakkan seorang lelaki pada rahim yang tidak dihalalkan baginya.”.
Adapun hukumannya yang diterapkan di agama Islam adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan lemparan batu hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai hukuman bagi keduanya. Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan itu. Bila keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun. Di Indonesia tidak dapat memberlakukan hukum rajam karena indonesi merupakan negara yang domokrasi, hukum rajam berlaku di negara islami seperti arab.
Sekuat-kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya. Godaan semacam itu terasa lebih berat lagi bagi remaja yang memang benteng mental dan keagamaannya tidak begitu kuat. Saat ini untuk menekankan jumlah pelaku seks bebas-terutama di kalangan remaja-bukan hanya membentengi diri mereka dengan unsur agama yang kuat, juga dibentengi dengan pendampingan orang tua dan selektivitas dalam memilih teman-teman. Karena ada kecenderungan remaja lebih terbuka kepada teman dekatnya ketimbang dengan orang tua sendiri. Selain itu, sudah saatnya di kalangan remaja diberikan suatu bekal pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, namun bukan pendidikan seks secara vulgar.
Melihat fakta yang terjadi di sekitar kita, banyak para pemuda dan pemudi yang mengaku dirinya muslim tetapi mereka melakukan perbuatan zina. Jika hal ini dibiarkan, maka akan sangat berabahaya bagi kelanjutan da’wah Islam. Betapa sedihnya jika umat Islam yang begitu besar tetapi akhlak para pemudanya penuh dengan kebobrokan. Naudzubillahi min zaalik. Padahal Islam telah menetapkan dan mengatur batas-batas dalam pergaulan bebas diantaranya dengan menjaga dengan pandangan mata dan memelihara kehormatan (tarji).
Solusi islam dalam penanggulangan seks bebas yaitu:
-         Memberikan hukuman yang berat seperti yang telah disampaikan sebelumnya sehingga manusia merasa takut untuk berbuat zina.
-         Memberikan suatu ketetapan yang mampu memberitahukan kedalam hati nurani kita bahwa berzina itu salah dan akan menimbulkan malapetaka.
-         Memberikan saran agar menjaga hawa nafsu dengan puasa sunnah.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
 Terjadinya seks bebas di kalangan remaja dan mahasiswa dikarenakan banyak faktor, yang paling utama adalah pesatnya perkembangan jaman, hal tersebut membuat pergaulan menjadi bebas, sehingga banyak remaja dan mahsiswa yang bergaul tanpa batasan dan etika. Salah satu contohnya dalam berpacaran. Para remaja dan mahasiswa berpacaran tidak mempunyai batasan serta etika sehingga dalam berpacaran lebih banyak dampak negative dibandingkan dampak positif seperti halnya seks bebas. Persepsi yang salah tentang seks bebas menyebabkan mereka berfikir bahwa melalui seks bebaslah tersalurnya cinta dan kasih sayang. Pergaulan remaja yang bebas sebenarnya dikarenakan oleh segala macam perkembangan yang di salah artikan oleh remaja itu sendiri maupun lingkungannya. Seks bebas menyebabkan para remaja kehilangan bangku sekolahnya, sama halnya juga para mahsiswa yang terpaksa berhenti kuliah karna hamil diluar nikah. Selain itu, hamil diluar nikah dapat berujung pada pengguguran janin, baik melalui aborsi ataupun bunuh diri karena tidak siapnya menerima kenyataan (hamil diluar nikah) tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali. Usaha untuk pencegahan sudah semestinya terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda kita. Agar lebih bermoral, agar lebih bisa diandalkan untuk kebaikan negara ke depan.






B.  Saran
Beberapa saran tentang seks bebas yang perlu diperhatikan adalah : 
1)      Kepada pihak orang tua, berikan semua yang terbaik untuk anak tetapi tetapmemperhatikan dalam membimbing dan mengarahkan remaja dengan dalam memberikan pandangan yang benar mengenai persepsi pacaran agar terhindar dari seks bebas.
2)      Kepada generasi muda agar menetapkan tujuan dan arah hidup yang jelas, belajar lebih mengenal diri sendiri, meningkatkan ke imanan dan ketakwaannya dengan mengisi kegiatan yang bermanfaat serta bergaul dengan teman secara benar sehingga dapat terhindar dan terjerumus pada perilaku seks bebas. Tingkatkanlah pengetahuan tentang segala perkembangan dengan tetap meningkatkan pula keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3)      Kepada para remaja baik pelajar maupun mahasiswa agar selain belajar juga ikut ambil bagian dalam kegiatan yang positif dan kreatif dalam rangka menyalurkan energi yang berlebih sehingga tidak mengarah pada penyaluran dorongan bilogis secara langsung, misalnya dengan kegiatan.Keolahragaan, pecinta alam, dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat mengembangkan potensi dan bakat masing-masing.