AYO KITA BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN!

Jumat, 28 April 2017

Makalah bioetika


Makalah Bioetika (Pembahasan kasus berdasarkan kaidah Beneficence, Non-maleficence, Autonomi, Justice)

PENDAHULUAN
1.1       Latar belakang
            Kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat akses informasi yang beredar seolah tak terbendung. Masyarakat semakin cerdas dalam menentukan pilihan, yang salah satunya adalah pilihan dalam urusan kesehatan. Dengan akses informasi yang tak terbatas inilah, masyarakat semakin diperdalam pengetahuannya dalam bidang kesehatan, terutama mengenai hak hak yang wajib mereka dapat dan bahkan mengenai penyakit yang mereka derita.
            Seorang dokter yang baik tentu harus memperhatikan hal tersebut, agar bisa mengimbangi pasien yang datang untuk berobat padanya.         
            Penerapan kaidah bioetik merupakan sebuah keharusan bagi seorang dokter yang berkecimpung didalam dunia medis, karena kaidah bioetik adalah sebuah panduan dasar dan standar, tentang bagaimana seorang dokter harus bersikap atau bertindak terhadap suatu persoalan atau kasus yang dihadapi oleh pasiennya.
            Kaidah bioetik harus dipegang tegush oleh seorang dokter dalam proses pengobatan pasien, sampai pada tahap pasien tersebut tidak mempunyai ikatan lagi dengan dokter yang bersangkutan.
            Pada kasus kali ini, penulis akan membahas tentang kasus yang dialami oleh dokter Bagus, seorang dokter yang mendedikasikan diri pada pelayanan pada orang kecil di daerah terpencil.

 
1.2       Rumusan Masalah
            Rumusan masalah yang digunakan dalam makalah ini adalah “Totalitas seorang dokter dalam pelayanannya”.
Penulis memilih rumusan masalah ini karena rumusan ini sudah mencakup banyak aspek yang menjadi masalah atau kendala dalam pelayanan sang dokter di tempat tugasnya, sehingga mudah untuk dijabarkan atau dijelaskan.

1.3       Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan makalah ilmiah ini adalah agar mahasiswa Fakultas Kedokteran UKRIDA dapat memahami dengan sungguh dan mampu menerapkan kaidah  bioetik seperti  Beneficence, Non - Malficence, Autonomy dan Justice apabila sudah terjun kedunia kerja yang sesungguhnya.

 
PEMBAHASAN

2.1       Defenisi bioetik
            Sepanjang perjalanan sejarah dunia Kedokteran, banyak defenisi dan paham mengenai bioetika yang dilontarkan oleh para ahli etika dari berbagai belahan dunia. Pendapat pendapat ini dibuat untuk merumuskan suatu pemahaman bersama tentang apa itu bioetika.
            Bioetika berasal dari kata bios yang berati kehidupan dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetika merupakan studi interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik skala mikro maupun makro, masa kini dan masa mendatang. Bioetika mencakup isu-isu sosial, agama, ekonomi, dan hukum bahkan politik. Bioetika selain membicarakan bidang medis, seperti abortus, euthanasia, transplantasi organ, teknologi reproduksi butan, dan rekayasa genetik, membahas pula masalah kesehatan, faktor budaya yang berperan dalam lingkup kesehatan masyarakat, hak pasien, moralitas penyembuhan tradisional, lingkungan kerja, demografi, dan sebagainya. Bioetika memberi perhatian yang besar pula terhadap penelitian kesehatan pada manusia dan hewan percobaan.
            Menurut F. Abel, Bioetika adalah studi interdisipliner tentang masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan biologi dan kedokteran, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan timbulnya masalah pada masa yang akan datang.

2.2       Pembahasan Masalah
            Kaidah kaidah bioetik merupakah sebuah hukum mutlak bagi seorang dokter. Seorang dokter wajib mengamalkan prinsip prinsip yang ada dalam kaidah tersebut,tetapi pada beberapa kasus, karena kondisi berbeda, satu prinsip menjadi lebih penting dan sah untuk digunakan dengan mengorbankan prinsip yang lain. Kondisi seperti ini disebut Prima Facie. Konsil Kedokteran Indonesia, dengan mengadopsi prinsip etika kedokteran barat, menetapkan bahwa, praktik kedokteran Indonesia mengacu kepada kepada 4 kaidah dasar moral yang sering juga disebut kaidah dasar etika kedokteran atau bioetika, yaitu:
  • Beneficence
  • Non - Maleficence
  • Justice
  • Autonomi

2.2.1    Beneficence
          Dalam arti bahwa seorang dokter berbuat baik, menghormati martabat manusia, dokter tersebut harus berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehatPerlakuan terbaik kepada pasien merupakan poin utama dalam kaidah ini. Kaidah beneficence menegaskan peran dokter untukmenyediakan kemudahan dan kesenangan kepada pasien mengambil langkah positif untuk memaksimalisasi akibat baik daripada hal yang buruk.Prinsip prinsip yang terkandung didalam kaidah ini adalah;
  • Mengutamakan Alturisme
  • Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia
  • Memandang pasien atau keluarga bukanlah suatu tindakan tidak hanya menguntungkan seorang dokter
  • Tidak ada pembatasan “goal based”
  • Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu keburukannya
  • Paternalisme bertanggung jawab/kasih sayang
  • Menjamin kehidupan baik-minimal manusia
  • Memaksimalisasi hak-hak pasien secara keseluruhan
  • Menerapkan Golden Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang lain inginkan
  • Memberi suatu resep berkhasiat namun murah
  • Mengembangkan profesi secara terus menerus
  • Minimalisasi akibat buruk

Kaidah Benefince dalam kasus dokter Bagus
1.         Dokter Bagus telah lama bertugas di suatu desa terpencil yang sangat jauh dari kota. Sehari-harinya ia bertugas di sebuah puskesmas yang hanya ditemani oleh seorang mantri, hal ini merupakan pekerjaan yang cukup melelahkan karena setiap harinya banyak warga desa yang datang berobat karena puskesmas tersebut merupakan satu-satunya sarana kesehatan yang ada. Dokter Bagus bertugas dari pagi hari sampai sore hari tetapi tidak menutup kemungkinan ia harus mengobati pasien dimalam hari bila ada warga desa yang membutuhkan pertolongannya. (Paragraf 1).
            Disini dokter bagus menunjukan bahwa ia melayani pasien tanpa mengenal batas waktu, walaupun sebenarnya ia merasakan kelelahan,
 tetapi  hal tersebut tidak meruntuhkan niatnnya untuk menolong pasien dokter bagus juga rela berkorban demi orang lain.
Dalam kasus ini, dokter bagus telah menjalankan prinsip altruisme dalam kaidah Beneficence.
2.         Setelah memeriksakan anak tersebut, dokter Bagus menyarankan agar anak tersebut dirawat dirumah sakit yang berada dikota.(Paragraf 2).
            
 Dapat kita lihat bahwa dokter bagus juga telah melakukan suatu tindakan yang berhubungan dengan Kaidah Beneficence yaitu mengusahakan agar kebaikan atau manfaat lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya, dan meminimalisasi akibat buruk.
3.         Dokter Bagus memberikan beberapa macam obat dan vitamin serta nasehat agar istirahat yang cukup. (Paragraf 2).
            Disini dokter Bagus memberi perhatian penuh kepada pasien, dalam mengusahakan agar kebaikan serta manfaatnya lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang akan diterima pasien.
4.         “Pak mantri tolong bikinkan puyer untuk anak ibu ini dan setelah itu tolong jelaskan cara membuat air oralit pada ibu ini” kata dokter Bagus kepada pak mantri. (Paragraf 3)
            Dapat dilihat jika dokter Bagus juga menjalankan prinsip Benefince yang ke 15 yaitu, memberikan obat berkhasiat namun murah kepada pasiennya.
5.         “Pak, yang hanya dapat saya lakukan adalah memberi obat obatan penunjang agar anak bapak tidak terlalu menderita” kata dokter Bagus sambil menyerahkan obat kepada orang tua pasien. (Paragraf 4). 
            
Dokter bagus memberikan obat penunjang untuk meminimalisasi akibat buruk agar pasien tidek terlalu menderita.
6.         Sambil bersimbah peluh, dokter Bagus akhirnya menyelesaikan tindakan amputasi telapak tangan pemuda yang mengalami kecelakaan tersebut. (Paragraf 5). Disini dokter Bagus menunjukkan sisi paternalismepenuh kasih sayang dan bertanggung jawab sebagai seorang dokter dalam menangani pasiennya.
7.         Demikianlah kegiatan sehari-hari dokter Bagus dan tanpa terasa sudah 25 tahun dokter Bagus mengabdi di desa tersebut dan kini usianya sudah memasuki 55 tahun, namun belum ada sedikitpun dibenaknya dokter Bagus untuk mencari pendamping hidupnya, yang ada hanya bagaimana mengobati pasien-pasiennya (Paragraf 7).
            Disini dokter Bagus menunjukkan sis i altruisme, ia menolong dan rela berkorban demi kepentingan orang lain, dan tidak mementingkan dirinya sendiri.



2.2.2    Non – Malficence
          Non-malficence adalah suatu prinsip yang mana seorang dokter tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien dan memilih pengobatan yang paling kecil resikonya bagi pasien yang dirawat atau diobati olehnya. Pernyataan kuno Fist, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti. Non-malficence mempunyai ciri-ciri:
  • Menolong pasien emergensi
  • Mengobati pasien yang luka
  • Tidak membunuh pasien
  • Tidak memandang pasien sebagai objek
  • Tidak menghina/mencaci maki/memanfaatkan pasien
  • Melindungi pasien dari serangan
  • Manfaat pasien lebih banyak daripada kerugian dokter
  • Tidak membahayakan pasien karena kelalaian
  • Menghindari misrepresentasi
  • Memberikan semangat hidup
  • Tidak melakukan white collar crime
Kaidah Non - Maleficence dalam kasus dr. Bagus:
1.         Ketika yang lain sibuk membaringkan pemuda yang tidak sadarkan diri tersebut, salah satu orang mengatakan bahwa pemuda tersebut telapak tangan sebelah kanannya masuk kedalam mesin penggilingan padi dan setelah 15 menit kemudian telapak tangan pemuda tersebut baru dapat dikeluarkan dari mesin penggilingan padi. Pada pemeriksaan, dokter Bagus mendapatkan telapak tangan pemuda tersebut hancur. Dokter Bagus bertanya kepada orang-orang yang mengantar pemuda tadi apakah diantara mereka ada keluarga dari pemuda tersebut. Dari serombongan orang tadi keluar seorang perempuan, ia mengatakan bahwa ia adalah istri dari pemuda tersebut. Dokter Bagus menjelaskan keadaan telapak tangan kanan suaminya dan tindakan yang harus dilakukan adalah amputasi. (Paragraf 5).
            Disini dokter Bagus menunjukkan usahanya yaitu melakukan amputasi dalam hal untuk meminimalisasi akibat buruk yang akan merugikan pasien, seperti kehilangan nyawa akibat pendarahan.

2.2.3    Autonomi
Dalam kaidah ini, seorang dokter wajibmenghormati martabat dan hak manusia. Setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Autonomi bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri.Kaidah Autonomi mempunyai prinsip – prinsip sebagai berikut:
  • Menghargai hak menentukan nasib sendiri
  • Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan
  • Berterus terang menghargai privasi
  • Menjaga rahasia pasien
  • Menghargai rasionalitas pasien
  • Melaksanakan Informed Consent
  • Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri
  • Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien
  • Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri
  • Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi
  • Tidak berbohong kepada pasien meskipun demi kebaikann pasien
  • Mejaga hubungan atau kontrak

Kaidah Autonomi dalam kasus dr. Bagus :
1.         Namun ibu tersebut menolak karena tidak mempunyai uang untuk berobat. Baiklah kalau begitu saya akan memberi ibu obat dan oralit untuk anak ibu, nanti ibu berikan obat tersebut sesuai dengan aturan dan usahakan anak ibu minum oralit sesering mungkin, nanti sore setelah selesai tugas saya akan mampir kerumah ibu untuk melihat kondisi keadaan anak ibu”, kata dokter Bagus. (Paragraf 3).
Disini dokter Bagus menunjukkan bahwa setiap keputusan itu berada di tangan pasien, dan dokter bagus tidak mengintervensi keputusan dari ibu tersebut. Dia juga tetap menjaga hubungan atau kontrak dengan pasien, dengan berjanji akan mengunjungi anak dari ibu tersebut
2.         Dokter Bagus menjelaskan keadaan telapak tangan kanan suaminya dan tindakan yang harus dilakukan adalah amputasi. (Paragraf 5).
Disini dokter bagus berterus terang dan tidak berbohong demi kebaikan pasien itu sendiri.
3.         Melihat kondisi pasien yang baik dan stabil, akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan diberi beberapa macam obat dan anjuran agar besok datang kembali untuk kontrol. (Paragraf 5).
Dapat dilihat bahwa dokter Bagus sepenuhnya memberikan keputusan kepada pasien, apakah dia mau dirawat atau tidak, dan dokter Bagus pun tetap menjaga hubungannya dengan pasien melalui kontrol rutin yang dilakukannya.
4.         Setelah menerima penjelasan tentang kemungkinan penyakit yang dideritanya, pasien pulang dengan membawa surat rujukan tersebut. (Paragraf 6)
Dapat kita lihat juga dalam paragraph ini, bahwa dokter Bagus selalu menerapkan prinsip prinsip yang ada didalam kaidah Autonomi. Dalam kasus ini, dokter Bagus menerapkan prinsip ke 3, yaitu berterus terang kepada pasiennya.

2.2.4    Justice
          Keadilan atau Justice adalah suatu prinsip dimana seorang dokter wajibmemberikan perlakuan sama rata serta adil untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien tersebut. Perbedaan tingkat ekonomi, pandangan politik, agama, kebangsaan, perbedaan kedudukan sosial, kebangsaan, dan kewarganegaraan tidakboleh mengubah sikap dan pelayanandokter terhadap pasiennya. Justice mempunyai ciri-ciri :
  • Memberlakukan segala sesuatu secara universal
  • Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
  • Memberikan kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama
  • Menghargai hak sehat pasien
  • Menghargai hak hukum pasien
  • Menghargai hak orang lain
  • Menjaga kelompok rentan
  • Tidak membedakan pelayanan terhadap pasien atas dasar SARA, status social, dan sebagainya
  • Tidak melakukan penyalahgunaan
  • Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien
  • Meminta partisipasi pasien sesuai dengan kemampuannya
  • Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian secara adil
  • Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten
  • Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa alasan sah atau tepat
  • Menghormati hak populasi yang sama sama rentan penyakit atau gangguan kesehatan
  • Bijak dalam makroalokasi

Kaidah Justice dalam kasus dr. Bagus :
1.         Pada suatu pagi hari, ketika ia datang ke puskesmas sudah ada 4 orang pasien yang sedang mengantri. Dokter bagus memeriksa pasien sesuai nomor urut pendaftaran, hal ini dilakukannya agar pemeriksaan pasien berjalan tertib teratur. (Paragraf 2). 
            Disini dokter Bagus menunjukkan keadilannya dalam menangani pasien, ia memeriksa pasiennya secara teratur menurut nomor urut agar pemeriksaan berjalan dengan tertib, lancar dan tidak membeda-bedakan pasien.
2.         “Pak mantri tolong bikinkan puyer untuk anak ibu ini dan setelah itu tolong jelaskan cara membuat air oralit pada ibu ini” kata dokter Bagus kepada pak mantri. (Paragraf 3)
            Dari percakapan dokter bagus diatas, dapat dilihat jika dokter Bagus menjalankan prinsip Justice yang ke sepuluh, yaitu memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien
3.         Dokter Bagus meminta kesediaan pasien keempat untuk menunggu diluar karena ia akan terlebih dahulu memberipertolongan pada pemuda tersebut. (Paragraf 5).
            Di sini dokter bagusmenjalankan prinsip Justice yang ketiga, yaitu memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama.

 
PENUTUP
3.         Kesimpulan
Dari hasil pembahasan mengenai kasus dokter Bagus, dapat ditarik kesimpulan bahwa dokter Bagus melaksanakan segala tugas praktek kedokterannya berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam  kaidahbioetika kedokteran, yaitu beneficence, non maleficence, justice dan autonomi.
Sesuai prinsip beneficence dokter Bagus memberikan usaha yang terbaik untuk kesembuhan pasien. Ia mengutamakan kepentingan pasien. Kemudian sesuai prinsip non maleficence, dokter bagus mengutamakan keselamatan pasien, terutama pada saat pasien dalam keadaan darurat. Yang ketiga sesuai prinsip justice, dokter Bagus mengutamakan keadilan baik untuk pasien itu sendiri maupun keluarga pasien. Dan yang terakhir menurut prinsip autonomi, dokter Bagus mengutamakan hak-hak pasien dalam mengambil keputusan tentang penanganan terhadap penyakit yang pasien alami dan menghormati hak pasien dalam menentukan nasibnya sendiri.
Prinsip-prinsip dalam bioetik tersebut dapat diterapkan dalam menghadapi pasien, sehingga terciptanya situasi yang, baik bagihubungan pasien dan dokter dalam pelayanan kesehatan demi kesembuhan pasien.

 
DAFTAR PUSTAKA

1.    1.  Hanafiah, J., Amri amir. 2009. Etika Kedokteran dan Hukum\Kesehatan (4th ed). Jakarta: EGC.
2.    2.  Hartono, Budiman., Salim Darminto. 2011. Modul Blok 1 Who Am I? Bioetika, Humaiora dan Profesoinalisme dalam Profesi Dokter. Jakarta: UKRIDA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Berbagi Pendapat.